Pemerintah melalui pengelola Gelora Bung Karno [GBK] secara resmi telah melayangkan surat kepada PSSI agar menghentikan sementara kegiatan di sekretariat menyusul pembekuan terhadap kepengurusan induk organisasi sepakbola nasional pimpinan Nurdin Halid itu.
Surat bernomor B104/PPKGBK/Dirut/03/2011 tersebut diantar direktur pengembangan dan pengelolaan usaha komplek GBK Mahfudin Nigara. Surat itu berisikan tentang penghentian kegiatan sementara kantor PSSI yang berada di pintu X-XI GBK, dan ditujukan kepada Ketua Umum PSSI Nurdin Halid.
“Saya hanya mengantarkan surat saja,” ujar Nigara tanpa memberikan penjelasan secara rinci mengenai surat yang ditandatangai direktur utama pusat pengelolaan komplek GBK Bambang Prajitno tanggal 29 Maret 2011.
Dalam surat itu disebutkan, pihak GBK berharap kerja sama PSSI dalam waktu dekat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan apapun di sekretariat PSSI sebagai aset barang milik negara yang dikelola kementerian sekretariat negara.
Pengelola GBK juga menyatakan bakak menyelesaikan hal-hal bersifat adimistratif terkait surat izin No S1.090/PPKGBK/Dirut/07/2010 tanggal 23 Juli 2010 tentang penggunaan ruangan kantor dan halaman/taman Unit I Stadion Utama.
Surat bernomor B104/PPKGBK/Dirut/03/2011 tersebut diantar direktur pengembangan dan pengelolaan usaha komplek GBK Mahfudin Nigara. Surat itu berisikan tentang penghentian kegiatan sementara kantor PSSI yang berada di pintu X-XI GBK, dan ditujukan kepada Ketua Umum PSSI Nurdin Halid.
“Saya hanya mengantarkan surat saja,” ujar Nigara tanpa memberikan penjelasan secara rinci mengenai surat yang ditandatangai direktur utama pusat pengelolaan komplek GBK Bambang Prajitno tanggal 29 Maret 2011.
Dalam surat itu disebutkan, pihak GBK berharap kerja sama PSSI dalam waktu dekat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan apapun di sekretariat PSSI sebagai aset barang milik negara yang dikelola kementerian sekretariat negara.
Pengelola GBK juga menyatakan bakak menyelesaikan hal-hal bersifat adimistratif terkait surat izin No S1.090/PPKGBK/Dirut/07/2010 tanggal 23 Juli 2010 tentang penggunaan ruangan kantor dan halaman/taman Unit I Stadion Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar